Selamat datang teman, Kami harap bisa menikmati blog kami. Happy blogging ! .
Cek kembali jika kami sudah selesai dengan ini...
Silahkan Mengisi buku tamu untuk sekedar meninggalkan Jejak.. :)
Peluang bisnis anda

SPACE IKLAN

Space buat promosi halaman atau produk anda, minat hubungi kami..

Selengkapnya...
Title

Ibu Rumah Tangga yang Sukses

Selain Mahasiswa banyak juga loh ibu rumah tangga yang berhasil dengan mengikuti tips bisnis dari mba Dini Santi. Pasti senang bisa bantu ekonomi keluarga. Tetapi perjuangan Mba Dian ini ngga mudah awal-awalnya tp sekarang beliau sudah sukses dan bisa menghabiskan waktu bersama keluarga.

Yuk lihat cerita sukses lainnya
Title

Tentang Akper IV

Angkatan yang mempunyai Seribu Satu Kisah Sedih, Senang, Susah bersama, saat dimana bisa menangis bersama, saat dimana bisa tersenyum bersama. Mempunyai motto kita selalu beda.

Read More
sukses dan sehat

Blog ini Penggemar Berat DBC-Network

Jelas banget dbc-network udah mengubah hidup saya, jadi melek IT, Dulu muncul pertanyaan gini "Waktu habis untuk ngantor? meeting? Capek di jalan? Tidak punya modal?" Bersama Oriflame di d’BC Network, Anda bisa mulai membangun bisnis dengan segala keterbatasan diatas! TAPI jangan dulu percaya kalo belum membaca kisah suksesnya yah

Kisah Sukses Lainnya

Singapore With Kids: Itinerary & Budget

Suasana malam Singapura
Habis berapa sih kalau jalan-jalan ke Singapura dengan keluarga? Mungkin pertanyaan seperti itu yang paling sering ditanyakan sebelum memutuskan mengajak keluarga jalan-jalan ke negeri tetangga kita ini. Tentunya budget ini tergantung berapa orang yang berangkat, berapa lama travelingnya dan pengen ngapain aja di sana. Yuk, kita bahas satu-persatu ya.

Budget & Itinerary vs Kenyataan
Kami selalu traveling berempat: The Emak, Si Ayah, Big A (11 tahun) dan Little A (5 tahun). Kali ini kami pergi ke Singapore untuk 'menemani' Si Ayah yang mengikuti konferensi selama 3 hari di NTU. Lumayan lah, budget Si Ayah sudah ada yang menanggung :)

Pengeluaran terbesar adalah tiket pesawat dan penginapan. Kalau bisa mencari deal dan mendapat harga promo di dua komponen ini, bakalan menghemat banyak dalam perjalanan. Biasanya, setelah tahu destinasi wisata, yang pertama saya cari adalah tiket pesawat. Karena perjalanan kali ini tanggalnya sudah pasti, lebih gampang mencari tiket pesawat. Pertama, saya search memakai Sky Scanner, maskapai apa saja yang melayani penerbangan langsung Surabaya - Singapura. Pada waktu itu pilihannya hanya Jetstar (dioperasikan Valuair), Lion Air, Silk Air (sekarang dioperasikan langsung oleh Singapore Air), dan China Airline. Saya membeli tiket pesawat tiga bulan sebelum berangkat, ketika ada promo Kids Fly Free dari Jetstar. Sekarang, ada beberapa tambahan maskapai untuk rute SUB-SIN, yaitu: Air Asia, Mandala (Tiger Airways) dan Garuda Indonesia. Tiket dari Jakarta ke Singapura pastinya lebih murah daripada dari Surabaya.

Penginapan bisa dicari lewat Agoda, Hotels Combined atau Booking.com. Tidak mudah mencari penginapan yang murah untuk dua dewasa dan dua anak di Singapore, apalagi untuk musim liburan bulan Juni. Budget saya untuk penginapan keluarga maksimal 1,5 juta per malam. Hotel pada umumnya hanya menerima maksimal 3 orang per kamar. Kalau tidak ingin pesan dua kamar, saya harus mencari hotel yang mempunyai dua double bed yang membolehkan satu kamar untuk dua dewasa dan dua anak. Di antara hotel-hotel yang family friendly adalah: Holiday Inn, Swissotel, Novotel, dan Landmark Village. Ketika ada promo di group Accor, cepat-cepat saya pesan kamar di hotel Novotel untuk dua malam. Sisa dua malam lagi saya mencoba kamar privat hostel yang lebih murah di 5 Footway Inn Project Boat Quay.
Untuk menyusun itinerary dan memilih penginapan di Singapura, saya banyak terbantu oleh ebook yang bisa diunduh gratis dari blog Tesya, di sini. Singapura terkenal cukup kids friendly. Ada banyak pilihan tempat wisata untuk keluarga, yang paling terkenal adalah Universal Studio di pulau Sentosa. Tapi saya memilih menunda ke sini karena kami hanya bisa jalan-jalan siang bertiga, tanpa Si Ayah. Saya pasti bakal kewalahan membawa dua anak dengan jarak usia yang cukup jauh, yang wahana kegemarannya sudah pasti berbeda. Bakal rugi besar kalau sudah beli tiket USS tapi tidak bisa mencoba semua wahana yang ada. 

Karena waktu kunjungan kita terbatas, biasanya kita akan kemaruk alias rakus ingin mengunjungi semuanya. Padahal kalau membawa anak-anak, kita tidak bisa secepat dan sekuat kalau pergi sendiri. Saya biasanya hanya memilih satu atraksi yang paling WAJIB dikunjungi dalam satu hari, ditambah satu atraksi pilihan, dan satu destinasi cadangan (yang tidak masalah kalau ternyata gagal). Kalau ada tempat lain yang wajib dikunjungi lagi, sebaiknya diagendakan di hari berikutnya.

Rencana itinerary saya pada awalnya: hari pertama (mendarat sore) jalan-jalan di Marina Bay. Hari kedua ke Singapore Zoo dan Gardens by The Bay. Hari ketiga ke Science Centre dan Orchard Rd. Hari Keempat ke Ikea, Bugis dan melihat Song of The Sea di Sentosa Island. Hari kelima main-main di bandara Changi sebelum naik pesawat pulang jam 11 siang. Ternyata itinerary yang dibuat rapi meleset semua :D Malam pertama, begitu sampai di hotel jam 7 malam, tidak ada yang mau keluar lagi. Precils pun cukup susah dibangunkan pagi karena di Singapura ada perbedaan waktu satu jam lebih awal daripada WIB. Matahari baru terbit jam 7 pagi dan terbenam jam 7 malam. Meski rencana lebih banyak melesetnya, kami cukup menikmati Singapore dengan cara kami sendiri, lengkap dengan nyasarnya dan kaki gempornya. Destinasi yang belum kesampaian cuma pertanda kami harus datang lagi :p 

Changi Airport
Gardens By The Bay
Berikut saya share itinerary dan pengeluaran kami beneran selama 5 hari 4 malam jalan-jalan ke Singapore. Yang The Emak sembunyikan cuma 'aib' belanja-belanji di Orchard, hehe. Semoga bisa jadi gambaran yang mau wisata dengan keluarga ke Singapura. Jangan kaget sama totalnya, kalau pengen lebih hemat lagi, masih bisa diutak-atik lagi kok. Misalnya dengan cari penginapan yang lebih murah, memangkas 4 malam jadi 3 malam saja (dan mencari penerbangan pagi), dan tentu saja menunggu tiket promo yang benar-benar murah. Selamat mengutak-utik :)


Pengeluaran Jalan-Jalan Singapore 5D/4N dari Surabaya, 2 dewasa 2 anak

Day 1
Tiket Jetstar pp SUB-SIN 4orang   Rp 3.873.045
Taksi ke bandara Juanda               Rp     60.000
Airport tax 4x Rp 150.000             Rp   600.000
Ez link 3x $12                              $   36
Novotel 2 malam                          $  470,33
Dinner Kopitiam Liang Court          $    22,75
Susu+jus                                     $     3,35

Day 2
Sarapan Mc D                               $  14,60
SIM card 2x $15                           $  30
Permen                                        $    3,80
Science Centre 1A + 2C              $  50
Es krim NZ                                   $    9,60
Top up Ez link 3x $10                    $  30 
Lunch BBQ Chicken                       $  33,90
Dinner Glutton Bay                        $  29,50

Day 3
Sarapan Starbucks                        $ 13
Singapore Zoo+tram 1A+2C       $ 61
Boat ride                                      $ 11
Lunch KFC                                    $ 14,60
Pony ride                                      $   6
Boneka Polar Bear                         $ 18
Zoo Post cards                              $   3,90
SAEX Bus                                      $ 10
Hostel 2 malam                             $272
Dinner Lau Pa Sat                          $ 16,50

Day 4
Brekky at hostel                              free
Gardens by the bay 2A+2C           $ 86
Fridge Magnets+postcards               $ 25,50
Lunch ION food court                       $ 17,50
Stamp                                            $   0,50
Shopping at Orchard                     $$sstt!
Ya Kun Kaya Toast                           $ 13
Dinner takeaway                             $ 18

Day 5
Brekky at hostel                              free
Refund Ez link                               - $  12,40
Brunch Changi T1 foodcourt              $ 18,50
Chocolate                                        $ 13
Shuttle dari bandara Juanda              Rp 100.000

TOTAL Rp 15.348.485 atau Rp 3.837.121 per orang

Catatan: Kurs per Juni 2013, 1 SG$ = Rp 8000

~ The Emak
 

Baca juga:
- Review Novotel Clarke Quay
- Review Hostel 5.Footway.Inn Project Boat Quay
- Changi Airport, Terbaik di Dunia?
- Terbang ke Singapura dengan Jetstar 
- Keliling Singapura Naik MRT dan Bus  Baca Selengkapnya...

Pengelolaan Praktis Penyakit Graves

Imam Subekti
Pendahuluan

Penyakit Graves merupakan penyakit kelenjar tiroid yang sering dijumpai dalam praktek sehari-hari. Tanda dan gejala penyakit Graves yang paling mudah dikenali ialah adanya struma (hipertrofi dan hiperplasia difus), tirotoksikosis (hipersekresi kelenjar tiroid/ hipertiroidisme) dan sering disertai oftalmopati, serta -meskipun jarang- disertai dermopati. Selain penyakit Graves, yang merupakan penyebab paling sering, penyebab lain tirotoksikosis ialah struma multinodosa toksik, adenoma toksik, tiroiditis, dan pemberian obat-obatan.(1,2,3)


Patogenesis penyakit Graves sampai sejauh ini belum diketahui secara pasti. Namun demikian, diduga faktor genetik dan lingkungan ikut berperan dalam mekanisme -yang belum diketahui secara pasti- meningkatnya risiko menderita penyakit Graves. Berdasarkan ciri-ciri penyakitnya, penyakit Graves dikelompokkan ke dalam penyakit autoimun, antara lain dengan ditemukannya antibodi terhadap reseptor TSH (Thyrotropin Stimulating Hormone - Receptor Antibody /TSHR-Ab) dengan kadar bervariasi.(1,2)
Pengobatan penyakit Graves idealnya ditujukan langsung pada penyebabnya. Tetapi, mengingat dasar penyakit Graves adalah penyakit autoimun yang belum diketahui pasti penyebabnya, maka pengobatan penyakit Graves dilakukan melalui berbagai pendekatan, yaitu merusak/mengurangi massa kelenjar tiroid, menghambat produksi dan pengeluaran hormon tiroid serta mengeliminasi efek hormon tiroid di perifer, sekaligus menekan proses autoimun.(4,5)
Diagnosis

Penyakit Graves mulai dipikirkan apabila terdapat pembesaran kelenjar tiroid difus disertai tanda dan gejala ke arah tirotoksikosis. Untuk memastikan diagnosis, diperlukan pemeriksaan TSH dan T4-bebas dalam darah. Pemeriksaan TSH sangat berguna untuk skrining hipertiroidisme, karena dengan peningkatan sekresi hormon tiroid yang sedikit saja, sudah akan menekan sekresi TSH. Pada stadium awal penyakit Graves, kadang-kadang TSH sudah tertekan tetapi kadar T-4 bebas masih normal. Pada keadaan demikian, pemeriksaan T-3bebas diperlukan untuk memastikan diagnosis T-3 toksikosis.(2) Apabila dengan pemeriksaan fisis dan laboratorium belum juga dapat menegakkan diagnosis penyakit Graves, dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tes supresi tiroksin.(1)
Manifestasi Klinis

Penyakit Graves umumnya ditandai dengan pembesaran kelenjar tiroid/ struma difus, disertai tanda dan gejala tirotoksikosis dan seringkali juga disertai oftalmopati (terutama eksoftalmus) dan kadang-kadang dengan dermopati. Manifestasi kardiovaskular pada tirotoksikosis merupakan gejala paling menonjol dan merupakan karakteristik gejala dan tanda tirotoksikosis. (1,2,3)
Gejala tirotoksikosis yang sering ditemukan:

· Hiperaktivitas, iritabilitas
· Palpitasi

· Tidak tahan panas dan keringat berlebih
· Mudah lelah

· Berat badan turun meskipun makan banyak
· Buang air besar lebih sering

· Oligomenore atau amenore dengan libido berkurang
Tanda tirotoksikosis yang sering ditemukan:

· Takikardi, fibrilasi atrial
· Tremor halus, refleks meningkat

· Kulit hangat dan basah
· Rambut rontok

Pada pasien dengan usia yang lebih tua, sering tanda dan gejala khas tersebut tidak muncul akibat respons tubuh terhadap peningkatan hormon tiroid menurun. Gejala yang dominan pada usia tua adalah penurunan berat badan, fibrilasi atrial, dan gagal jantung kongestif.(4)
Oftalmopati pada penyakit Graves ditandai dengan adanya edema dan inflamasi otot-otot ekstraokular dan meningkatnya jaringan ikat dan lemak orbita. Peningkatan volume jaringan retrobulber memberikan kontribusi besar terhadap manifestasi klinis oftalmopati Graves.(2)

Mekanisme kelainan mata pada penyakit Graves sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Tetapi mengingat hubungan yang erat antara penyakit Graves dengan oftalmopati, diduga keduanya berasal dari respons autoimun terhadap satu atau lebih antigen di kelenjar tiroid atau orbita. Sebagian peneliti melaporkan bahwa reseptor TSH-lah yang menjadi antigen dari respons autoimun keduanya. Tetapi sebagian yang lain melaporkan adanya antigen lain di orbita yang berperan dalam mekanisme terjadinya oftalmopati, sehingga dikatakan bahwa penyakit Graves dan oftalmopati Graves merupakan penyakit autoimun yang masing-masing berdiri sendiri. Oleh karena itu kelainan mata pada penyakit Graves dapat timbul mendahului, atau bersamaan, atau bahkan kemudian setelah penyakit Graves-nya membaik.(1,2)
Pemeriksaan Laboratorium

Untuk dapat memahami hasil-hasil laboratorium pada penyakit Graves dan hipertiroidisme umumnya, perlu mengetahui mekanisme umpan balik pada hubungan (axis) antara kelenjar hipofisis dan kelenjar tiroid. Dalam keadaan normal, kadar hormon tiroid perifer, seperti L-tiroksin (T-4) dan tri-iodo-tironin (T-3) berada dalam keseimbangan dengan thyrotropin stimulating hormone (TSH). Artinya, bila T-3 dan T-4 rendah, maka produksi TSH akan meningkat dan sebaliknya ketika kadar hormon tiroid tinggi, maka produksi TSH akan menurun.
Pada penyakit Graves, adanya antibodi terhadap reseptor TSH di membran sel folikel tiroid, menyebabkan perangsangan produksi hormon tiroid secara terus menerus, sehingga kadar hormon tiroid menjadi tinggi. Kadar hormon tiroid yang tinggi ini menekan produksi TSH di kelenjar hipofisis, sehingga kadar TSH menjadi rendah dan bahkan kadang-kadang tidak terdeteksi. Pemeriksaan TSH generasi kedua merupakan pemeriksaan penyaring paling sensitif terhadap hipertiroidisme, oleh karena itu disebut TSH sensitive (TSHs), karena dapat mendeteksi kadar TSH sampai angka mendekati 0,05mIU/L. Untuk konfirmasi diagnostik, dapat diperiksa kadar T-4 bebas (free T-4/FT-4).(1,2,3)

Pemeriksaan Penunjang Lain
Pemeriksaan penunjang lain seperti pencitraan (scan dan USG tiroid) untuk menegakkan diagnosis penyakit Graves jarang diperlukan, kecuali scan tiroid pada tes supresi tiroksin.

Pengelolaan Penyakit Graves
Terdapat 3 modalitas pengobatan pada penyakit Graves, yaitu obat antitiroid, operasi dan Iodium-131 (131I). Pilihan pengobatan tergantung pada beberapa hal, antara lain berat ringannya tirotoksikosis, usia pasien, besarnya struma, ketersediaan obat antitiroid dan respons/reaksi terhadapnya, serta penyakit lain yang menyertainya.(2,5)

I. Obat-obatan
1. Obat Antitiroid : Golongan Tionamid

Terdapat 2 kelas obat golongan tionamid, yaitu tiourasil dan imidazol. Tiourasil dipasarkan dengan nama propiltiourasil (PTU) dan imidazol dipasarkan dengan nama metimazol dan karbimazol.(4) Obat golongan tionamid lain yang baru beredar ialah tiamazol yang isinya sama dengan metimazol..
Mekanisme Kerja

Obat golongan tionamid mempunyai efek intra dan ekstratiroid. Mekanisme aksi intratiroid yang utama ialah mencegah/mengurangi biosintesis hormon tiroid T-3 dan T-4, dengan cara menghambat oksidasi dan organifikasi iodium, menghambat coupling iodotirosin, mengubah struktur molekul tiroglobulin dan menghambat sintesis tiroglobulin. Sedangkan mekanisme aksi ekstratiroid yang utama ialah menghambat konversi T-4 menjadi T-3 di jaringan perifer (hanya PTU, tidak pada metimazol). Atas dasar kemampuan menghambat konversi T-4 ke T-3 ini, PTU lebih dipilih dalam pengobatan krisis tiroid yang memerlukan penurunan segera hormon tiroid di perifer. Sedangkan kelebihan metimazol adalah efek penghambatan biosintesis hormon lebih panjang dibanding PTU, sehingga dapat diberikan sebagai dosis tunggal.(3,4)
Dosis

Besarnya dosis tergantung pada beratnya tampilan klinis, tetapi umumnya dosis PTU dimulai dengan 3x100-200 mg/hari dan metimazol/tiamazol dimulai dengan 20-40 mg/hari dosis terbagi untuk 3-6 minggu pertama. Setelah periode ini, dosis dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai respons klinis dan biokimia. Apabila respons pengobatan baik, dosis dapat diturunkan sampai dosis terkecil PTU 50mg/hari dan metimazol/ tiamazol 5-10 mg/hari yang masih dapat mempertahankan keadaan klinis eutiroid dan kadar T-4 bebas dalam batas normal.4 Bila dengan dosis awal belum memberikan efek perbaikan klinis dan biokimia, dosis dapat dinaikkan bertahap sampai dosis maksimal, tentu dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab lainnya seperti ketaatan pasien minum obat, aktivitas fisis dan psikis.
Efek Samping

Meskipun jarang terjadi, harus diwaspadai kemungkinan timbulnya efek samping, yaitu agranulositosis (metimazol mempunyai efek samping agranulositosis yang lebih kecil), gangguan fungsi hati, lupus like syndrome, yang dapat terjadi dalam beberapa bulan pertama pengobatan.3 Untuk mengantisipasi timbulnya efek samping tersebut, sebelum memulai terapi perlu pemeriksaan laboratorium dasar termasuk leukosit darah dan tes fungsi hati, dan diulang kembali pada bulan-bulan pertama setelah terapi. Bila ditemukan efek samping, penghentian penggunaan obat tersebut akan memperbaiki kembali fungsi yang terganggu, dan selanjutnya dipilih modalitas pengobatan yang lain seperti 131I atau operasi. Bila timbul efek samping yang lebih ringan seperti pruritus, dapat dicoba ganti dengan obat jenis yang lain, misalnya dari PTU ke metimazol atau sebaliknya.(3,4)
Evaluasi

Evaluasi pengobatan perlu dilakukan secara teratur mengingat penyakit Graves adalah penyakit autoimun yang tidak bisa dipastikan kapan akan terjadi remisi. Evaluasi pengobatan paling tidak dilakukan sekali/bulan untuk menilai perkembangan klinis dan bikokimia guna menentukan dosis obat selanjutnya. Dosis dinaikkan dan diturunkan sesuai respons hingga dosis tertentu yang dapat mencapai keadaan eutiroid. Kemudian dosis diturunkan perlahan hingga dosis terkecil yang masih mampu mempertahankan keadaan eutiroid, dan kemudian evaluasi dilakukan tiap 3 bulan hingga tercapai remisi. Parameter biokimia yang digunakan adalah FT-4 (atau FT-3 bila terdapat T-3 toksikosis), karena hormon-hormon itulah yang memberikan efek klinis, sementara kadar TSH akan tetap rendah, kadang tetap tak terdeteksi, sampai beberapa bulan setelah keadaan eutiroid tercapai. Sedangkan parameter klinis yang dievaluasi ialah berat badan, nadi, tekanan darah, kelenjar tiroid, dan mata.(3,4,5)
2. Obat Golongan Penyekat Beta

Obat golongan penyekat beta, seperti propranolol hidroklorida, sangat bermanfaat untuk mengendalikan manifestasi klinis tirotoksikosis (hyperadrenergic state) seperti palpitasi, tremor, cemas, dan intoleransi panas melalui blokadenya pada reseptor adrenergik. Di samping efek antiadrenergik, obat penyekat beta ini juga dapat -meskipun sedikit- menurunkan kadar T-3 melalui penghambatannya terhadap konversi T-4 ke T-3. Dosis awal propranolol umumnya berkisar 80 mg/hari.3,4
Di samping propranolol, terdapat obat baru golongan penyekat beta dengan durasi kerja lebih panjang, yaitu atenolol, metoprolol dan nadolol. Dosis awal atenolol dan metoprolol 50 mg/hari dan nadolol 40 mg/hari mempunyai efek serupa dengan propranolol.(4)

Pada umumnya obat penyekat beta ditoleransi dengan baik. Beberapa efek samping yang dapat terjadi antara lain nausea, sakit kepala, insomnia, fatigue, dan depresi, dan yang lebih jarang terjadi ialah kemerahan, demam, agranulositosis, dan trombositopenia. Obat golongan penyekat beta ini dikontraindikasikan pada pasien asma dan gagal jantung, kecuali gagal jantung yang jelas disebabkan oleh fibrilasi atrium. Obat ini juga dikontraindikasikan pada keadaan bradiaritmia, fenomena Raynaud dan pada pasien yang sedang dalam terapi penghambat monoamin oksidase.(4)
3. Obat-obatan Lain

Obat-obat seperti iodida inorganik, preparat iodinated radiographic contrast, potassium perklorat dan litium karbonat, meskipun mempunyai efek menurunkan kadar hormon tiroid, tetapi jarang digunakan sebagai regimen standar pengelolaan penyakit Graves. Obat-obat tersebut sebagian digunakan pada keadaan krisis tiroid, untuk persiapan operasi tiroidektomi atau setelah terapi iodium radioaktif.(4)
II. Operasi

Pilihan operasi jenis tiroidektomi subtotal pada penyakit Graves diindikasikan bila struma besar atau dengan struma retrosternal hingga menyebabkan pendesakan, respons terhadap obat antitiroid kurang memadai, atau terdapat efek samping obat.3
Sebelum tindakan operasi dilaksanakan, keadaan hipertiroidismenya harus diobati terlebih dulu hingga tercapai eutiroidisme baik klinis maupun biokimia. Iodida inorganik biasanya diberikan selama 7-10 hari sebelum operasi dengan tujuan mengurangi vaskularisasi kelenjar tiroid dan mempermudah prosedur operasi. Di senter yang berpengalaman, angka hipertiroidisme yang teratasi mencapai 98% dengan sedikit komplikasi operasi. Komplikasi hipotiroidisme yang terjadi, terutama disebabkan sedikitnya sisa tiroid yang tertinggal dan adanya antibodi antitiroid.(3,4,5)

Angka kekambuhan hipertiroidisme dilaporkan sebanyak 5-15%, sebagian besar dialami kelompok pasien dengan kadar TR-Ab tinggi sebelum operasi dan dengan keterlibatan mata yang serius. Pada kelompok seperti ini sebaiknya dilakukan tiroidektomi total, bukan tiroidektomi subtotal. Pada kelompok yang mengalami kekambuhan pasca tiroidektomi subtotal, pilihan selanjutnya ialah terapi Iodium radioaktif.(2,4)
III. Iodium Radioaktif

Terapi iodium radioaktif merupakan terapi pilihan pada pasien yang mengalami kekambuhan setelah terapi obat antitiroid jangka panjang dengan problem kardiak, atau pasien Graves yang berat karena kelompok tersebut diperkirakan akan sulit mencapai remisi dengan obat antitiroid. Indikasi lain terapi ini ialah bila terdapat efek samping serius terhadap obat antitiroid, juga pada sebagian besar pasien multinodular-uninodular toksik. Terapi iodium radioaktif dikontraindikasikan pada wanita hamil dan sedang menyusui.(3,4)
Evaluasi pasien dilakukan dengan interval 4-6 minggu selama 3 bulan pertama, dan selanjutnya sesuai dengan keadaan klinis dan biokimia. Bila ingin hamil, sebaiknya ditunda hingga 4 bulan pascaterapi.2 Hipotiroidisme, yang sering merupakan komplikasi terapi iodium radioaktiv, dapat muncul pada 6-12 bulan pertama setelah terapi, tetapi dapat juga muncul setiap saat. Bila hipotiroidisme terjadi, dapat diberikan L-tiroksin dosis titrasi, dengan target kadar FT-4 dan TSH normal. Bila telah tercapai eutiroid yang stabil, evaluasi dapat dilakukan setahun sekali.(5)

Oftalmopati Graves
Meskipun mekanisme hubungan penyakit Graves dengan oftalmopati Graves belum jelas, pengelolaan terhadap tirotoksikosis merupakan langkah awal yang harus dilakukan. Pada oftalmopati ringan atau sedang, di samping usaha mempertahankan keadaan eutiroidisme, yang juga perlu dilakukan ialah:(2,4)

· Hentikan rokok
· Hindari cahaya yang sangat terang dan debu

· Tidur dengan posisi kepala terangkat
· Gunakan artificial tears dan salep mata sederhana pada malam hari

· Obat diuretik.
Pada oftalmopati berat, ditandai dengan memberatnya diplopia dan keratitis ekspose atau neuropati optika, perlu pengobatan tambahan: (2,4)

· Glukokortikoid (prednison 40-80 mg/hari, dosis diturunkan bertahap, paling tidak selama 3 bulan)
· Radioterapi (dosis 20 Gy, diberikan dalam 10 kali dosis 2 Gy)

· Operasi dekompresi orbita
· Obat-obatan (eksperimental) imunosupresi seperti azatioprin atau siklosporin

Penyakit Graves dengan Kehamilan
Wanita pasien penyakit Graves sebaiknya tidak hamil dahulu sampai keadaan hipertiroidisme-nya diobati dengan adekuat, karena angka kematian janin pada hipertiroidisme yang tidak diobati tinggi. Bila ternyata hamil juga dengan status eutiroidisme yang belum tercapai, perlu diberikan obat antitiroid dengan dosis terendah yang dapat mencapai kadar FT-4 pada kisaran angka normal tinggi atau tepat di atas normal tinggi. PTU lebih dipilih dibanding metimazol pada wanita hamil dengan hipertiroidisme, karena alirannya ke janin melalui plasenta lebih sedikit, dan tidak ada efek teratogenik. Kombinasi terapi dengan tiroksin tidak dianjurkan, karena akan memerlukan dosis obat antitiroid lebih tinggi, di samping karena sebagian tiroksin akan masuk ke janin, yang dapat menyebabkan hipotiroidisme.

Evaluasi klinis dan biokimia perlu dilakukan lebih ketat, terutama pada trimester ketiga. Pada periode tersebut, kadang-kadang -dengan mekanisme yang belum diketahui- terdapat penurunan kadar TSHR-Ab dan peningkatan kadar thyrotropin receptor antibody, sehingga menghasilkan keadaan remisi spontan, dan dengan demikian obat antirioid dapat dihentikan. Wanita melahirkan yang masih memerlukan obat antiroid, tetap dapat menyusui bayinya dengan aman.(2,3,4)
Remisi

Angka keberhasilan remisi dipengaruhi beberapa hal, antara lain lamanya pengobatan, kadar TSH dan kadar antibodi terhadap reseptor TSH. Dianjurkan lama pengobatan dengan obat antitiroid berkisar antara 1-2 tahun. Dahulu, usaha untuk meningkatkan angka remisi dilakukan dengan menambah hormon L-tiroksin. Dasarnya, obat antitiroid mempunyai efek imunosupresif dan dengan kombinasi L-tiroksin maka dosis obat antitiroid dapat dimaksimalkan. Tetapi dari beberapa penelitian klinis berikutnya, seperti dilaporkan Edmonds CJ dan Tellez M, tidak terdapat perbedaan bermakna antara obat kombinasi dengan obat tunggal.(3,6)
Bila remisi telah tercapai, pengobatan dapat dihentikan, tetapi evaluasi tetap harus diteruskan. Pada tahun pertama, evaluasi dilakukan tiap 3 bulan, karena kekambuhan biasanya terjadi pada periode tersebut. Kemudian evaluasi dapat dilakukan tiap 1 tahun. Dalam evaluasi tersebut, parameter yang diperiksa ialah tanda dan gejala klinis serta pemeriksaan laboratorium TSH dan FT-4 (atau FT-3 bila terdapat T-3 toksikosis).

Bila terjadi kekambuhan, pilihan pengobatan selanjutnya adalah 131I atau operasi. Obat antitiroid dapat dicoba lagi bila pasien menolak atau terdapat kontraindikasi pengobatan iodium radioaktif atau operasi. Angka kekambuhan dipengaruhi oleh kadar TSH yang selalu rendah atau tak terdeteksi untuk jangka panjang walaupun keadaan eutiroid telah tercapai, atau adanya kadar antibodi reseptor TSH yang tinggi.(4,5)
Penutup

Berbagai faktor perlu dipertimbangkan dalam pemilihan jenis pengobatan penyakit Graves, antara lain berat ringannya tirotoksikosis, usia pasien, besarnya struma, ketersediaan obat antitiroid dan respons/reaksi terhadapnya, serta penyakit lain yang menyertainya.
Dan, mengingat penyakit Graves merupakan penyakit autoimun yang tidak dapat diketahui secara pasti kapan remisi tercapai, dan membutuhkan penekanan proses autoimun secara terus menerus, maka pengelolaan penyakit ini memerlukan evaluasi teratur dan kerjasama dokter dengan pasien, -termasuk ketaatan pasien minum obat-, sehingga tujuan pengobatan dapat dicapai.

Daftar Pustaka

1. Davies TF. Graves' disease. In: Lewis E. Braverman dan Robert D. Utiger (editor). Werner & Ingbar's The Thyroid, A Fundamental and Clinical Text. 8th ed. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins, 2000.p. 518-55.
2. Weetman AP. Graves' disease. N Engl J Med 2000;343(17):1236-48.

3. Cooper DS. Treatment of thyrotoxicosis. In: Lewis E. Braverman dan Robert D. Utiger (editor). Werner & Ingbar's The Thyroid, A Fundamental and Clinical Text. 8th ed. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins, 2000.p. 691-715.
4. Woeber KA. Update on the management of hyperthyroidism and hypothyroidism. Arch Intern Med. 2000;160:1067-71.

5. Singer PA., Cooper DS., Levy EG, et al. Treatment guideline for patients with hyperthyroidism and hypothyroidism. JAMA. 1995;273:808-12.
6. Edmond CJ, Tellez M. Treatment of Graves' disease by carbimazole: high dose with thyroxine compared to titration dose. Eur J Endocrinology. 1994;131(2):120-4.

Naskah ini merupakan makalah Simposium Current Diagnosis and Treatment 2001 di Hotel Borobudur 27-28 Desember 2001 yang telah dibukukan. Versi html ini tidak dilengkapi dengan tabel, grafik, atau gambar. Buku dapat anda peroleh di toko-toko buku kedokteran atau langsung di penerbit (Pusat Informasi dan Penerbitan Bagian Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Naskah ini dilindungi undang-undang. Dilarang mengcopy/menyalin sebagian atau seluruh naskah tanpa seijin penerbit atau penulis.

Jakarta, 2001
Baca Selengkapnya...

KODE ETIK KEPERAWATAN (International Council of Nurse (ICN)

tags: ICN, kode etik, perawat
by iwansaing
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :


a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.





KODE ETIK KEPERAWATAN [00:44 AM, 8-Apr-09]
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.

Kode etik keperawatan Indonesia :
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.







PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Sabtu, 08/09/2007, 16:09 WIB

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :

1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :

1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih


Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya

Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :

1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :

1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)


Hak Pembangunan

Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :

1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

HAK-HAK ASASI MANUSIA

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :

* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)


Baca Selengkapnya...

How How to Remove a Computer Virus?

If you have used a computer long enough, then you have probably had a virus infect your computer at some point. You know how annoying and potentially dangerous they can be to your PC and you wish you knew how to remove a computer virus. There are many ways to take care of this problem, but only a few of them are really good. Using a high quality anti adware and spyware software has helped to clear up my PC of annoying pop ups and increased its speed significantly.


If you have used a computer long enough, then you have probably had a virus infect your computer at some point. You know how annoying and potentially dangerous they can be to your PC and you wish you knew how to remove a computer virus. There are many ways to take care of this problem, but only a few of them are really good. Using a high quality anti adware and spyware software has helped to clear up my PC of annoying pop ups and increased its speed significantly.


Baca Selengkapnya...

Jika Keypad/Tombol Laptop bermasalah

Seringkali user mengalami masalah pada tombol-tombol pada notebooknya, beberapa masalah yang sering terjadi pada tombol notebook adalah Tombol/keypad salah satu huruf tidak berfungsi. atau pernahkah mengalami bunyi yang keras pada saat menyalakan notebook, itu salah satu masalah keypad yang terus tertekan. kita cukup memukul-mukul keypad dan masalah terselesaikan




Kemungkinan yang terjadi jika keypad bermasalah:

1. terdapat kotoran/debu pada keypad notebook
2. ada logam atau cairan yang masuk pada keypad notebook
3. penggunaan notebook yang kasar sehingga keypad rusak


Solusi yang paling baik adalah:

1. Bersihkan keypad setiap hari dari debu-debu
2. jika sudah terlanjur bermasalah, disarankan ke service center untuk membuka atau mengganti keypad notebook dengan yang baru.
3. hati-hati jika ingin membuka keypad sendiri,
4. periksan bagian bawah tombol jika ada yang mengganjal, segeralah keluarkan dengan hati-hati.




semoga sedikit membantu

Baca Selengkapnya...

Download ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN DENGAN PERIAPENDISITIS INFILTRAT

PENGERTIAN
Periapendisistis infiltrat adalah suatu peradangan yang disertai adanya pembesaran pada apendiks periformis yang merupakan asaserbasi dari proses peradangan akut, yang belum tertangani secara adekuat. (Tabrani, 1998 hal. 788). Apendiks periformis merupakan saluran kecil dengan diameter kurang lebih sebesar pensil dengan panjang 2 - 6 inci. Lokasi apendik pada daerah illiaka kanan, di bawah katup iliacecal, tepatnya pada dinding abdomen di bawah titik Mc Burney.




PATOFISIOLOGI
Apendik belum diketahui fungsinya, merupakan bagian dari sekum. Peradangan pada apendik dapat terjadi oleh adanya ulserasi dinding mukosa atau obstruksi lumen (biasanya oleh fecolif/faeses yang keras). Akibat penutupan lumen periformis , terjadi peningkatan tekanan intraluminal, terjadi edema, iskemik, bakteri sehingga timbul peradangan, dimana dalam waktu 24-36 jam jika daya tahan tubuh klien bagus tidak terjadi perforasi akan tetapi dapat terus berkembang semakin membesar sehingga tampak adanya timbunan massa dalam lumen (infiltrat) (RSUP. Sanglah, 1997 ) dan bila proses ini berlangsung terus-menerus organ disekitar dinding apendik terjadi perlengketan dan akan menjadi abses (kronik), dimana pada kondisi ini tidak selalu menimbulkan nyeri di daerah abdomen. Peritonitis merupakan komplikasi yang sangat serius.
ETIOLOGI
• Ulserasi pada mukosa
• Hiperplasi limfoid
• Obstruksi pada colon oleh fecalit (faeses yang keras)
• Pemberian barium
• Berbagai macam penyakit cacing
• Tumor
• Striktur karena fibrosis pada dinding usus
• Variasi anatomik
INSIDEN
Periapendisitis infiltrat sering terjadi pada usia tertentu dengan range 20-30 tahun. Pada wanita dan laki-laki insidennya sama kecuali pada usia pubertas dan usia 25 tahun wanita lebih banyak dari laki-laki dengan perbandingan 3 : 2. Angka kematian berkisar 2-6 %, 19 % kematian jika terjadi pada wanita hamil, dan pada anak kurang dari 2 th tingkat hingga 20 %.
PENCEGAHAN
Pencegahan pada apendisitis infiltrat yaitu dengan menurunkan resiko obstruksi atau peradangan pada lumen apendik atau dengan penanganan secara tuntas pada penderita apendisitis akut. Pola eliminasi klien harus dikaji, sebab obstruksi oleh fecalit dapat terjadi karena tidak adekuatnya diit serat, diit tinggi serat.
Perawatan dan pengobatan penyakit cacing juga meminimalkan resiko. Pengenalan yang cepat terhadap gejala dan tanda apendisitis dan apendisitis infiltrat meminimalkan resiko terjadinya gangren, perforasi, dan peritonitis.
A. ASUHAN KEPERAWATAN
Pengkajian
Riwayat:
Data yang dikumpulkan perawat dari klien dengan kemungkinan periapendisitis infiltrat meliputi : umur, jenis kelamin, riwayat pembedahan, dan riwayat penyakit abdomen yang pernah dirasakan sebelumnya, konsumsi antibiotik dan antiinflamasi serta riwayat medik lainnya, pemberian barium baik lewat mulut/rektal, riwayat diit terutama makanan yang berserat.
Pengkajian
a. Data Subyektif
Sebelum operasi
• Nyeri daerah pusar menjalar ke daerah perut kanan bawah
• mual, muntah, kembung
• Tidak nafsu makan, demam
• Tungkai kanan tidak dapat diluruskan
• Diare atau konstipasi
• Riwayat penyakit perut sebelumnya
• Riwayat pengobatan sakit perut sebelumnya
• Tanggapan klien tentang tindakan/penatalaksanaan yang akan dilakukan pada klien.
I. Sesudah operasi
• Nyeri daerah operasi
• Lemas
• Haus
• Mual, kembung
• Pusing
b. Data Obyektif
II. Sebelum operasi
• Nyeri tekan di titik Mc. Berney
• Psoas sign (+)
• Nyeri lepas
• Nyeri jalar
• Tampak pembesaran pada regio abdomen kanan bawah
• Spasme oto//’
‘\• LED > 1,5 dalam 5”
III. Sesudah operasi
• Terdapat luka operasi di kuadran kanan bawah abdomen
• Terpasang infus
• Terdapat drain/pipa lambung
• Bising usus berkurang
• Selaput mukosa mulut kering
c. Pemeriksaan Laboratorium
• Leukosit : 10.000 - 18.000 / mm3
• Netrofil meningkat 75 %
• WBC yang meningkat sampai 20.000 mungkin indikasi terjadinya perforasi (jumlah sel darah merah)
d. Data Pemeriksaan Diagnostik
• Radiologi : Foto colon yang memungkinkan adanya fecalit pada katup.
• Barium enema : apendiks terisi barium hanya sebagian
e. Potensial Komplikasi
• Perforasi
• Peritonitis
• Dehidrasi
• Sepsis
• Elektrolit darah tidak seimbang
• Pneumoni

DIAGNOSA KEPERAWATAN
Nyeri abdomen sehu-bungan dengan obstruksi dan peradangan apen-diks.
Subyektif :
• Nyeri daerah pusar menjalar kedaerah perut kanan bawah.
• Tungkai kanan tidak dapat diluruskan.
Obyektif :
• Nyeri tekan di titik Mc Burney.
TUJUAN / KRITERIA
Nyeri berkurang.
Kriteria :
Klien mengungkapkan ra-sa sakit berkurang.
Wajah dan posisi tubuh tampak rilaks
RENCANA TINDAKAN
• Kaji tanda vital
• Kaji keluhan nyeri, tentukan lokasi, jenis dan intensitas nye-ri. Ukur dengan skala 1-10.
• Jelaskan penyebab rasa sakit, cara mengurangi.
• Beri posisi ½ duduk untuk melokalisir peradangan pada perut bawah dan pelvis.
• Ajarkan tehnik relaksasi dengan nafas dalam atau massage di daerah kontralateral untuk menga-lihkan pemusatan pikiran klien dari nyeri yang dialami.
• Kompres es pada daerah sakit untuk mengurangi nyeri dan melokalisir peradangan.
• Anjurkan klien untuk tidur pada posisi nyaman (miring dengan menekuk lutut kanan).
• Makan lunak dan minum biasa
• Ciptakan lingkungan yang tenang.
• Laksanakan program medik.
• Pantau efek terapeutik dan non terapeutik dari pemberian analgetik.

DIAGNOSA KEPERAWATAN 2
Potensial kekurangan vo lume cairan sehubungan dengan mual, muntah, anoreksia dan diare.
Tujuan
Cairan dan elektrolit da-lam keadaan seimbang.
Kriteria :
Turgor kulit baik.
Cairan yang keluar dan masuk seimbang.
Intervensi Keperawatan
• Observasi tanda vital suhu, nadi, tekanan darah, perna-pasan tiap 8 jam.
• Observsi cairan yang keluar dan yang masuk.
• Jauhkan makanan/bau-bauan yang merangsang mual atau muntah.
• Kolaborasi pemberian infus dan pipa lambung jika ditemukan distensi abdomen.
Baca Selengkapnya...

Download Askep Vaskulitis

Download Askep vaskulitis gratis, teori Askep Vaskulitis tugas kuliah akhir bisa didownload disini


JAngan Lupa tinggalkan jejak yah
Baca Selengkapnya...

Download Askep Ny. X dengan ANC Fisiologis

Merupakan salah satu tugas kuliah Asuhan keperawatan Ny. X dengan ANC Fisiologis yang bisa sejawat download gratis disini,

Download Info bisnis dulu disini Gratis


download materi Asuhan keperawatan Antenatal Care ANC disini

Jangan lupa tinggalkan jejak yah
Baca Selengkapnya...

Psikodinamika Gangguan Pola Pikir

Psikodinamika Gangguan Pola Pikir dalam materi dibagi menjadi Rentan Respon, Tanda dan gejala, faktor-faktor yang mempengaruhinya dan DAmpak.

Penjelasasan tentang psikodinamika, selengkapnya






a.      Rentang respon
      Gejala psikologis dikelempokkan dalam lima kategori utama fungsi otak : kognisi, persepsi, emosi, perilaku, dan sosialisasi, yang juga saling berhubungan.
Rentang Respon Neurologis
Respon Adaptif                                                      Respon Maladaptif
§ Pikiran logis
§ Pikiran kadang menyimpang
§ Kelainan fikiran/delusi
§ Persepsi akurat
§ Ilusi
§ Halusinasi
§ Emosi konsisten dengan pengalaman
§ Reaksi emosi berlebihan atau kurang
§ Kesulitan untuk
 memproses  emosi
§ Prilaku sesuai
§ Prilaku ganjil atau tak lazim
§ Ketidak aturan perilaku
§ Hubungan sosial
§ Menarik diri
§ Isolasi Sosial
Text Box:  (Gail W. Stuart, 2007 : 241)

b.      Tanda dan gejala
1)      Tidak dapat membedakan persepsi dalam hal kontek realita
2)      Sikap curiga dan bermusuhan
3)      Merusak diri sendiri, orang lain, dan lingkungan
4)      Tidak dapat membedakan hal yang nyata dantidak nyata
5)      Tidak dapat memusatkan perhatian atau konsentrasi
6)      Pembicaraan kacau, kadang tidak masuk akal
7)      Menarik diri
8)      Sulit membuat keputusan
9)      Ketakutan
10)  Mudah tersinggung, jengkel dan marah
11)  Menyalahkan diri sendiri / orang lain
12)  Mata merah kadang pucat
13)  Ekspresi wajah tegang
14)  Tekanan darah meningkat
15)  Nafas terengah-engah
16)  Nadi cepat
17)  Banyak keringat
Blueler membagi gejala-gejala schizophrenia menjadi 2 kelompok yaitu primer dan sekunder. Gejala-gejala primer : Gangguan proses pikiran, gangguan afek dan emosi, gangguan kemauan, gejala Psikomotor. Dan gejala-gejala sekunder : Waham, halusinasi.
    (W.F. Maramis, 2005 : 218)
c.       Faktor-faktor yang mempengaruhi
      Faktor predisposisi :
1)      Genetik : diturunkan, adanya abnormalitas perkembangan system syaraf yang berhubungan dengan respon biologis yang maladaftif
2)      Neorobiologis : adanya gangguan pada korteks pre frontal dan korteks limbic
3)      Neorotransmiter : abnormalis pada dopamine, serotonin dan glutamate
4)      Virus paparan virus influenza pada trimester III
5)      Psikologis : ibu pencemas, terlalu melindungi, ayah tidak peduli.
Faktor presipitasi :
1)      Proses pengolahan informasi yang berlebihan
2)      Mekanisme penghantaran listrik yang abnormal
3)      Adanya gejala pemicu
d.      Dampak kerusakan terhadap Kebutuhan Dasar Manusia
1)      Kebutuhan aktivitas sehari-hari
                     Mekanisme pertahanan diri yang tidak efektif menyebabkan  individu menarik diri dari lingkungan sehingga menurunkan keinginan individu untuk melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2)      Kebutuhan nutrisi
                  Seseorang yang mengalami waham dapat menyebabkan terjadinya perubahan proses fikir, dimana perasaannya selalu menolak sesuatu yang tidak dianggap akan membahayakan dirinya atau mengancam dirinya. Sehingga menyebabkan klien menolak makan dan berat badannya menurun.
3)      Kebutuhan eliminasi
   Demikian halnya seperti  kebutuhan dasar lainnya klien mengalami gangguan pemenuhan kebutuhan eleminasi BAB/BAK biasanya klien mengalami obstipasi karena kekurangan cairan dan makanan yang masuk dan selain itu sikarenakan sedikitnya pergerakan mengenai output klien masih mengontrol karena sesuai dengan intakenya, biasanya dilakukan dengan wajar.
4)      Kebutuhan perawatan diri
                  Klien dengan gangguan jiwa hampir semuanya mengalami defisit perawatan diri hal ini disebabkan  karena ketidaktahuan dan ketidakberdayaan  yang berhubungan dengan keadaannya sehingga terjadilah  defisit perawatan diri.
5)      Kebutuhan isturahat tidur
                  Pada klien dengan gangguan kelainan  jiwa ada kalanya mengalami gangguan pemenuhan kebutuhan istirahat tidur, sehingga lupa istirahat, atau karena terlalu asik alam perasaannya dimana terjadi gangguan emosi yang disertai gejala mania atau depresi.
6)      Kebutuhan rasa aman
Dengan adanya gangguan proses pikir, dapat menimbulkan prilaku berbahaya atau menyerang, merasa dirinya tidak berharga dan tidak berguna dapat menyebabkan individu merasa tidak aman dan curiga terhadap orang lain  disekitarnya.
7)      Kebutuhan mencintai dan dicintai
                     Individu tidak dapat mencintai orang lain karena adanya perasaan curiga, takut tidak diterima atau ditolak.
8)      Kebutuhan harga diri
                        Masalah yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan stress, kecemasan yang meningkat, sehingga terjadi penurunan harga diri.
9)      Kebutuhan aktualisasi
         Kegagalan dalam meraih cita-cita dapat berakibat buruk terhadap aktualisasi diri.
10)  Kebutuhan spiritual
Tidak adanya rasa percaya kepada orang lain cenderung menyalahkan orang lain dan lingkungan. Perasaan ini bermula suatu rasa kehidupan yang menyakitkan serta melukai perasaan sehingga timbul rasa benci yang membutakan kepercayaan terhadap lingkungan, dan yang utama lupa akan yang menciptakannya.

. Baca Selengkapnya...