KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A
N
NOMOR :
KP.01.02.1.1.A.730
PENERIMAAN CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTRIAN
KESEHATAN TAHUN 2012
Kementrian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi
warga Negara Indonesia lulusan
D-III/D-IV/S1/S2 untuk di angkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Kesehatan Tahun 2012 yang
akan ditempatkan di unit Pelaksana Teknis Kementrian Kesehatan di Seluruh
Indonesia.
1)
Persyaratan Pelamar
a)
Warga Negara
Republik Indonesia
b)
Usia paling
rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 01 Oktober 2012
c)
Berkelakuan baik
dan tidak pernah di hukum penjara atau kurungan
d)
Tidak pernah di
berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polti maupun
pegawai Swasta
e)
Tidak
berkedudukan sebagai calon/PNS, calon/anggota TNI/Polri, anggota/pengurus
partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi
lain.
f)
Berbadan sehat
g)
Bagi pelamar
yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter
spesialis/doktergigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/doter
gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h)
Bersedia
melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat 5 (lima) tahun.
i)
Bagi
dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta program Pendidikan Dokter
Spesialis (PPDS) tahao akhir hanya dapat melamar di rumah sakit Pendidikan
tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
2)
Jenis tenaga yang dibutuhkan
a)
Jenis tenag yang
di butuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan sanitarian.
3)
Alokasi Formasi
a)
Alokasi formasi
di unit pelaksana teknis Kementrian Kesehatan pada setiap provinsi dapat di
lihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id) dan Website Kementrian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan di tanyangkan pada minggu ke-4 Juli 2012
4)
Jadwal Pelaksanaan
5)
Tahapan Pendaftaran
a)
Pendaftaran Online
ii)
Pelamar
harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
Kesalahan pengisian yag tidak sesuai dengan dokument pendukung dapat
mengakibatkan ketidak lulusan seleksi administrasi.
iii)
Setiap
pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan
tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah diisikan pada
saat pendaftaran secara on-line.
iv)
Bagi
pelamar yang bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia;
maka disamping mengisi peminatan unit kerja (sesuai ketentuan dalam angka 3 di
atas), dapat mengisi pilihan bersedia (Ya/Tidak) ditempatkan di mana saja pada
form registrasi on-line.
v)
Mencetak
hasil pendaftaran secara online dan menempel 1 (satu) lembar pas photo berwarna
terbaru berukuran 4x6 serta menanda tangani print out pendaftaran secara online
tersebut.
vi)
Pendaftaran
secara online akan di proses setelah berkas lamaran di terima Panitia yang
dikirimkan melalui PO BOX di masing-masing Provinsi peminatan.
b)
Pengiriman Berkas Lamaran
i)
Berkas
pendaftaran dsampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/express.
ii)
Panitia hanya
menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada masing-masing provinsi
peminatan mulai tanggal 31 Juli 2012 dan di terima di PO BOX selambat-lambatnya
tanggal 13 agustus 2012 pukul 15.00 waktu setempat tidak akan di proses.
iii)
Setiap pelamar
hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada
pengiriman susulan berkas. Berkas yang sudah dikirmkan menjadi milik panitia
dan tidak dapat diminta kembali.
iv)
Berkas yang
dikirimkan atau di terima sebelum tanggal 31 Juli 2012 dianggap tidak berlaku.
v)
Berkas
pendaftaran 1 (satu) rangkap harus di susun dengan urutan sebagai berikut: a)
Asli hasil cetak (print out) registrasi online (ditandai dengan barcode) yang
telah di tanda tangani pelamar dan ditempel pas photo berwarna terbaru ukuran
4x6; b) Foto copy Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang dan dicap basah. Bagi yang memiliki ijazah pendidikan dari luar
negri harus dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari
mentri pendidikan Nasional; c) Fotocopy transkip nilai yang mencantumkan
program studi/peminatan/jurusan perguruan tinggi lulusan; d) untuk peminatan
formasi pendidikan S2 aus melampirkan ijazah S1/DIV/DIII yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dan dicap basah sesuai dengan formasi yang telah
ditetapkan; e) Foto copy sertifikat akreditasi program studi pendidikan tinggi
yang disahkan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terkareditasi minimal B yang
telah disahkan; f) bagi pelamar yang berstatus sebagai sebagai peserta program
pendidikan dokter spesialis (PPDS) tahap
akhir harus melampirkan surat keterangan PPDS tahap akhir dari fakultas
kedokteran; g) Asli surat keterangan berbadan sehat terbaru yang dikeluarkan
oleh dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas /RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang
memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Juli 2012); h) fotocopy surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi
online dan telah di legalisir serta cap basah; i) Surat pernyataan bersedia
melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan
palingsingkat 5 (lima) tahun (form surat pernyataan dapat di download di
www.ropeg-kemenkes.or.id); j) Bagi pelamar yang memilih peminatan bersedia
ditempatkan dimana saja harus
melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
Indonesia di luar peminatan sesuai
fomasi yang tersedia (form surat dapat di download di website Biro
kepegawaian).
vi)
Bagi pelamar
yang memiliki pengalaman masa kerja pada unit kerja sesuai peminatan harus
melampirkan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan yang telah dilegalisir
serta dicap basah oleh pimpinan unit
kerja. Contoh : Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP
Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung harus
melampirkan fotocopy surat keputusan pengngkatan yang telah dilegalisir serta
dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
vii) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi
spesialis melampirkan : a) foto copy surat tanda registrasi (STR) tidak perlu
di legalisir (bukan tanda terima pengurusan STR); b) foto copy Surat keterangan Selesai
penugasan/selesai masa bakti (SMB) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi penugasan dan telah
dilegalisir serta dicap basah (khusus bagi doter/dokter gigi/dokter
spesialis/dokter gigi spesialis pasca pegawai tidak tetap yang dicantumkan Surat keterangan Selesai penugasan atau
selesai masa bakti (SMB) dalam registrasi online). Legalisir dapat dilakukan
pada Dinas KesehatanProvinsi setempat sepanjang dapat menunjukan asli surat
keterangan selesai surat penugasan tersebut.; c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter
spesialis/dokter gigi spesialis Pegawai tidak tetap yang dalam masa penugasan
dapat melampirkan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan yang
dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas kesehatanProvinsi/kabupaten setempat
bertugas. Contoh; (1) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku
sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir
dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan
asli Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB; (2) Dokter/Dokter Gigi PTT
yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka
legalisir dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas
Kesehatan Provinsi Jambi.
viii)
Susun seluruh dokumen sesuai urutan
angka 5 di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan
warna sebagai berikut: a) Warna map hijau untuk dokter; b) Warna map merah
untuk perawat; c) Warna map kuning untuk sanitarian; d) Warna map biru untuk
dosen.
ix)
Pada sampul map sesuai angka 7 di atas
tersebut ditulis : a) Nama peserta. b) Nomor pendaftaran. c) Jabatan,
contoh: dokter/perawat/sanitarian/dosen d) Kualifikasi pendidikan, contoh:
Dokter Umum, Dokter Spesialis Anestesi, Sarjana Kesehatan Masyarakat Jurusan
Kesehatan Lingkungan.
x)
Pada map sesuai angka 7 dan 8 di
atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi …… (sesuai provinsi peminatan)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012 PO BOX ………. (sesuai provinsi peminatan) dan
pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran
Registrasi On-line. Contoh : Peminatan di Rumah Sakit Paru
Dr. H. A. Rotinsulu Bandung, pada bagian depan amplop ditulis: Kepada Sub Tim
Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Jawa Barat Kementerian Kesehatan Tahun 2012 PO
Box 88888 /Bandung 40000.
xi)
Khusus untuk pelamar dengan
peminatan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pengiriman berkas
ditujukan kepada Ketua Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi Papua/Papua
Barat (sesuai provinsi peminatan) dengan alamat pengiriman melalui PO BOX pada
masing-masing kota sesuai UPT peminatan, yaitu : Provinsi Peminatan UPT
Peminatan PO BOX Papua Poltekkes Jayapura KKP Kelas II Jayapura PO BOX 2001 Jayapura
KKP Kelas III Biak PO BOX 124 Biak 98100 KKP Kelas III Merauke PO BOX 173
Merauke Papua Barat KKP Kelas III Manokwari PO BOX 2000 Manokwari Poltekkes
Sorong KKP Kelas III Sorong PO BOX 229 Sorong
c)
Pelaksanaan Ujian Tulis
i)
Ujian Tulis diselenggarakan secara
serentak dalam 1 (satu) hari pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012 di
masing-masing provinsi peminatan. Contoh: a) Registrasi on-line di
Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di Makassar. b)
Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi
ujian di Bandung.
ii)
Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda
Peserta Ujian, Pensil 2B asli, penghapus, rautan dan alat tulis lainnya yang
diperlukan.
iii)
Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan
diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian.
iv)
Khusus untuk pelamar dengan
peminatan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ujian tulis akan
dilaksanakan pada masing-masing kota sesuai UPT peminatan, yaitu : Provinsi
Peminatan UPT Peminatan Lokasi Ujian Tulis Papua Poltekkes Jayapura KKP Kelas
II Jayapura Jayapura KKP Kelas III Biak Biak KKP Kelas III Merauke
Merauke Papua Barat KKP Kelas III Manokwari Manokwari Poltekkes Sorong KKP
Kelas III Sorong Sorong
d)
Kelulusan Ujian Tulis
i)
Materi ujian tulis terdiri dari : Tes
Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Kompetensi
Bidang (TKB) Kesehatan dan Pendidik.
ii)
Untuk kelulusan Tes Kompetensi Dasar
(TKD) akan menggunakan sistem nilai ambang batas kelulusan (passing
grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil rekomendasi
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
iii)
Penilaian Tes Kompetensi Bidang
(TKB) akan dilakukan jika nilai peserta ujian untuk materi Tes Kompetensi Dasar
(TKD) mencapai nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
iv)
Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan
secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
v)
Bagi peserta yang dinyatakan lulus
ujian tulis, pada saat pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
harus melampirkan hasil tes kesehatan Bebas Hepatitis B, Bebas Hepatitis C,
Bebas HIV dan Bebas NAPZA yang dibuktikan dengan hasil laboratorium yang
dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di
RSUD/RSUP/RS TNI-Polri; dan apabila peserta tidak dapat melampirkan hasil tes
tersebut maka peserta dinyatakan tidak lulus sebagai CPNS Kementerian
Kesehatan.
vi)
Daftar ulang secara on-line mulai tanggal
07 s/d 09 Nopember 2010 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id )
e)
Lain-lain
i)
Seleksi Penerimaan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2012 sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian
Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani
tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
ii)
Berkas yang sudah dikirimkan kepada
Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
iii)
Tidak diperkenankan melakukan
registrasi ganda.
iv)
Daftar alamat PO BOX dan layanan
Hotline masing-masing provinsi peminatan akan ditayangkan pada minggu ke-4
bulan Juli 2012.
v)
Para pelamar disarankan untuk terus
memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian
Kesehatan Tahun 2012 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id ).
vi)
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
vii) Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data palsu maka
kelulusan dinyatakan batal.