Berhubung puskesmas kami sedang mempersiapkan akreditasi, berikut saya share sedikit SPO/SOP pendelegasian wewenang, untuk format SOP beebrapa puskesmas berbeda-beda untuk itu saya share langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pengertian
pedelegasian wewenang adalah pelimpahan dari dokter kepada perawat dalam upaya pelayanan kesehatan, dimana perawat mengerjakan tugas dokter untuk melakukan tindakan medis tertentu, yang apabila tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki dokter, apa pun hasilnya, perawat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat atas kerugian pasien.
Tujuan
Agar pelayanan dipuskesmas berjalan dengan lancar apabila petugas kesehatan yang berwenang tidak ada maka dilakukan pendelegasian wewenang oleh pemberi wewenang sesuai kompetensi dan kemampuan dari yang diberi wewenang
Referensi -
1. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. UU Republik Indonesia Nomor 36 Thn 2009 pasal 5, tentang Pelayanan, Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
3. Permenkes Nomor 75 Tahun 20014 tentang Puskesmas
4. Permenkes Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1280/Menkes/SK/X/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat
Kebijakan
SK kepala puskesmas tentang kebijakan peningkatan mutu klinik dan keselamatan pasien
Langkah – langkah
1 Petugas pemberi wewenang menghubungi kasubag tata usaha untuk melihat kompetensi calon petugas yang sesuai yang akan diberi delegasi wewenang
2 Petugas pemberi wewenang membuat surat delegasi wewenang
3 Petugas pemberi wewenang menghubungi calon petugas yang diberi delegasi wewenang untuk meminta persetujuan
4 Petugas pemberi wewenang menyerahkan surat delegasi wewenang ke administrasi surat untuk diberikan nomor surat
5 Petugas administrasi surat memintakan persetujuan kepada kepala puskesmas
6 Petugas administrasi surat menyerahkan surat delegasi wewenang yang telah disetujui kepada petugas pemberi wewenang dan calon petugas yang diberi wewenang
7 Petugas yang diberi wewenang melaksanakan tindakan sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan.
Dokumen terkait
Rekam medik