Manokwari (6/7/2019). Paperless merupakan sebuah metode dimana dokumen-dokumen & data-data yang memungkinkan untuk dibuat digital akan di konversi ke dalam bentuk digital file & disimpan kedalam digital storage, atau dengan kata lain sebagai upaya pengurangan bahkan penghilangan konsumsi kertas dalam proses pelayanan publik.
Sistem seperti itulah yang sedang diupayakan oleh salah satu puskesmas terbaik di Kabupaten Manokwari ini, di mana sistem langsung terintegrasi ke dalam suatu jaringan dan dapat diakses oleh petugas di setiap unit layanan. Data rekam medis pasien akan tersimpan dapat diakses kembali ketika pasien berkunjung kembali.
"kebijakan paperless ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sudah diterapkan oleh beberapa puskesmas di Indonesia dan sangat membantu dalam proses pelayanannya, salah satu undang-undang dalam penerapan paperless yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menunjukkan bahwa dokumen yang bersifat digital atau paperless menjadi barang bukti yang sah. Kesahihan tersebut terpenuhi apabila dokumen elektronik dapat dipastikan berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan” papar kepala Puskesmas.