VIVAnews - Tiap tahunnya, ditemukan hampir setengah juta kasus baru TBC di Indonesia. Separuh di antaranya adalah TBC menular yang menyebabkan 100 ribu kematian. Pada 2007, Indonesia menduduki peringkat ketiga penderita TBC terbanyak setelah Cina dan India.
Parahnya, sekitar 70% penderita TBC merupakan usia produktif. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit yang menyerang paru-paru merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Agar mudah mendeteksinya, berikut ciri umum TBC yang mudah menular:
- Batuk disertai nyeri dada yang cukup lama 2-3 minggu
- Sesak napas
- Batuk darah
Sedangkan ciri atau gejala tambahan, seperti:
- Tubuh lemas
- Demam tidak terlalu tinggi namun hilang timbul
- Selalu berkeringat di malam hari meski suhu udara tidak panas
- Nafsu makan menurun diikuti dengan penurunan berat badan drastis
Namun, gejala pada orang dewasa berbeda dari anak-anak. Pada anak, gejala umum TBC bukanlah batuk, melainkan berat badan yang kurang, tidak sesuai dengan anak sebayanya.
Jika gejala-gejala tersebut Anda alami, untuk memastikan apakah mengalami TBC atau tidak, perlu dilakukan tes darah.
Tapi, yang paling penting, kenali cara penularan TBC, karena penyakit ini mudah menular lewat kuman mycobacterium tubercolosis. Cara penularannya melalui kontak udara, seperti lewat batuk dari penderita TBC.
"Karena itu, bagi yang sudah didiagnosis TBC, perlu melakukan etika batuk. Jadi, batuk tidak boleh sembarangan. Caranya, saat batuk, tutupi mulut dengan lengan, jangan dengan telapak tangan. Pasalnya, jika bersalaman, kuman penyebab TBC bisa berpindah. Selain itu, pencegahan yang lebih efektif bagi penderitanya adalah dengan menggunakan masker," kata anggota POKJA Infeksi Persatuan Dokter Paru Indonesia, Erlina Burhan, yang ditemui di Kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, pada 19 Maret 2010.
Untuk menghindari penyakit ini, Erlina menyarankan untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan menjalani pola hidup sehat. Sebab, jika sudah terlanjur tertular, pasien harus menjalani pengobatan selama 6 bulan dan tidak boleh putus. Jika terputus, harus diulang sejak awal.