Tantangan profesi perawat di Indonesia
di abad 21 ini semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi perawat
yang di hargai profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak
tantangan. Tantangan ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal
profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan
yaitu; keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik
keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya
registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit,
peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system
pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra system dan pranata
lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan itu
dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini,
organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya
peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi
kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan
perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai
fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan
ini. Profesi memiliki beberapa karakteristik utama sebagai berikut;
1. Suatu profesi
memerlukan pendidikan lanjut dari anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
2. Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan
teoritis yang mengarah pada keterampilan, kemampuan, pada orma-norma tertentu.
3. Suatu profesi
memberikan pelayanan tertentu.
4. Anggota dari suatu
profesi memiliki otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan tindakan.
5. Profesi sebagai satu
kesatuan memiliki kode etik untuk melakukan praktik keperawatan.
Tantangan
profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari
profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif
dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari
masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus
memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan
lingkungan sosial.
Tantangan
internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai
suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga
keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan
eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima
paradigma baru yang kita bawa.
Professional
keperawatan adalah proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah
terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai
dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
Adapun klasifikasi dari
tantangan profesi keperawatan meliputi :
1. Terjadi pergeseran pola
masyarakat Indonesia
2. Perkembangan IPTEK
3. Globalisasi dalam
pelayanan keperawatan
4. Tuntutan tekanan profesi
A. Tantangan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan
IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat
memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai
dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi.
IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang makin tinggi dan pilihan
tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang makin banyak dan kompleks selain
itu dapat menurunkan jumlah hari rawat (Hamid, 1997; Jerningan,1998). Penurunan
jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih
berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan
untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan
keluarganya. Perkembangan IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan
terhadap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu,
hak untuk memilih tindakan yang dilakukan dan hak untuk didengarkan
pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna jasa pelayanan kesehatan perlu
memberikan persetujuan secara tertulis sebelum dilakukan tindakan (informed
consent).
B. Tantangan Sosial
Professional sesuai dengan keadaan dan lingkungan social
di Indonesia. Proses ini merupakan tantangan bagi perawat Indonesia perlu
dipersiapkan dengan baik, berencana, berkelanjutan dan tentunya memerlukan
waktu yang lama.
Indonesia
telah memasuki era baru, yaitu era reformasi yang ditandai dengan
perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang, menuju kepada keadaan yang
lebih baik. Di bidang kesehatan tuntutan reformasi total muncul karena masih
adanya ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan,
kurangnya kemandirian dalam pembangunan bangsa dan derajat kesehatan masyarakat
yang masih tertinggal di bandingkan dengan negara tetangga. Reformasi bidang
kesehatan juga diperlukan karena adanya lima fenomena utama yang mempunyai
pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan yaitu perubahan pada
dinamika kependudukan, temuan substansial IPTEK kesehatan/kedokteran, tantangan
global, perubahan lingkungan dan demokrasi disegala bidang.
Berdasarkan
pemahaman terhadap situasi dan adanya perubahan pemahaman terhadap konsep sehat
sakit, serta makin kayanya khasanah ilmu pengetahuan dan informasi tentang
determinan kesehatan bersifat multifaktoral, telah mendorong pembangunan
kesehatan nasional kearah paradigma baru, yaitu paradigma sehat.
Paradigma
sehat yang diartikan disini adalah pemikiran dasar sehat, berorientasi pada
peningkatan dan perlindungan penduduk sehat dan bukan hanya penyembuhan pada
orang sakit, sehingga kebijakan akan lebih ditekankan pada upaya promotif dan
preventif dengan maksud melindungi dan meningkatkan orang sehat menjadi lebih
sehat dan produktif serta tidak jatuh sakit. Disisi lain, dipandang dari segi
ekonomi, melakukan investasi dan intervensi pada orang sehat atau pada orang
yang tidak sakit akan lebih effective
dari pada intervensi terhadap orang sakit. Pada masa mendatang, perlu
diupayakan agar semua pihak terutama pemerintah selalu berwawasan kesehatan,
motto-nya akan menjadi "Pembangunan Berwawasan Kesehatan".
Pergeseran
pola masyarakat agikultural ke masyarakat industri dan dari masyarakat
tradisonal berkembang menjadi masyarakat maju., menimbulkan dampak dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia termasuk aspek kesehatan.
Kendatipun masih ada masyarakat yang menderita penyakit terkait dengan
kemiskinan seperti infeksi, penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi dan
pemukiman tidak sehat. Angka kamatian bayi dan angka kematian ibu sehingga
indicator derajat kesehatan masih tinggi. Peningkatan umur harapan hidup juga
mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan masyarakat lanjut usia
seperti penyakit generatif.
Begitupun
masalah kesehatan yang berhubugan dengan urbanisasi, pencemaran kesehatan lingkungan
dan kecelakaan kerja cenderung meningkat sejalan dengan pembangunan industri.
Selain masalah kesehatan yang makin kompleks pergeseran nilai-nilai, keluarga
pun turut terpengaruh dimana berkembang kecenderungan keluarga terhadap
anggotanya menjadi berkurang. Keadaan ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan
dan kesejahteraan kelompok lanjut usia yang cenderung meningkat jumlahnya dan
sangat memerlukan dukungan keluarga. Selain daripada itu, kesempatan
mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan penghasilan yang lebih besar
membuat masyarakat Indonesia lebih kritis dan mampu membayar pelayanan
kesehatan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. Tantangan Dalam Praktek
Perawat mempunyai tantangan yang sangat
banyak salah satunya yaitu menjalakan tanggung jawab dan tanggung gugat yang
besar. Tantangan dalam profesi keperawatan salah satunya yaitu mempunyai
tanggung jawab yang tinggi, tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada kliennya
saja tetapi tanggung jawab yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap
Tuhannya (Responsibility to God), tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat
(Responsibility to Client and Society), dan tanggung jawab terhadap rekan
sejawat dan atasan (Responsibility to Colleague and Supervisor).
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1. Menghargai martabat
setiap pasien dan keluargannya.
2. Menghargai hak pasien
untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan
penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak
pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
4. Apabila didelegasikan
oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang
biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan
melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
Dan tanggung gugat yang menjadi salah
satu tantangan dalam profesi keperawatan didasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada. Tanggung gugat bertujua untuk :
1. Mengevaluasi
praktisi-praktisi professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang
sudaj ada,
2. Mempertahankan standart perawatan kesehatan,
3. Memberikan fasilitas
refleksi professional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian
dari professional perawatan kesehatan,
4. Memberi dasar untuk
membuat keputusan etis.
Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan,
meliputi:
1. Tahap Pengkajian
- Pengkajian
merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan
mengumpulkan data.
- Perawat
bertanggung gugat untuk pengumpulan data atau informasi, mendorong
partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
- Pada
saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan
dalam data yang bertentangan data yang tidak atau kurang tepat atau data
yang meragukan.
2. Tahap Diagnosa Keperawatan
- Diagnosa
merupakan keputusan professional perawat menganalisa data dan merumuskan
respon pasien terhadap masalah kesehatan baik actual atau potensial.
- Perawat
bertanggung gugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah
kesehatan pasien seperti pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang
timbul pada pasien apakan diakui oleh pasien atau hanya perawat)
- Apakah
perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau
kebudayaan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan
3. Tahap Perencanaan
- Perencanaan
merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri
dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
- Tanggung
gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas,
penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
- Langkah
ini semua disatukan ke dalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia
bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien.
- Pada
tahap ini perawat juga bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas
pasien juga dipertimbangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap Implementasi
- Implementasi
keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam
bentuk tindakan-tindakan keperawatan.
- Perawat
bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan
asuhan keperawatan.
- Tindakan-tindakan
tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan
orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain.
- Kegiatan
keperawatan harus dicatat setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat
catatan tertulis.
5. Tahap Evaluasi
- Evaluasi
merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah
diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
- Perawat
bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
- Perawat
harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap
mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa hal itu
terjadi.
Setiap tantangan yang meliputi tanggung
jawab dan tanggung gugat mempunyai bagian masing-masing. Dapat disimpulkan
bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat
dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling
strategik untuk dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan
keperawatan profesional.
Adapun keperawatan sebagai suatu profesi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Memberi pelayanan
atau asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan ketrampilan
serta kode etik keperawatan.
2. Telah lulus dari
pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi (JPT) sehingga diharapkan mampu untuk
:
ü Bersikap
professional,
ü Mempunyai pengetahuan
dan ketrampilan professional
ü Memberi pelayanan
asuhan keperawatan professional, dan
ü Menggunakan etika
keperawatan dalam memberi pelayanan.
3. Mengelola ruang
lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang
kesehatan, yaitu:
ü Sistem pelayanan atau
asuhan keperawatan
ü Pendidikan atau
pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut
ü perumusan standar
keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi atau
legislasi), dan
ü Melakukan riset
keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
D. Tantangan Dalam Pendidikan
Pengakuan body of knowledge keperawatan di Indonesia dimulai sejak
tahun 1985, yakni ketika program studi ilmu keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas
Kedokteran UI. Dengan telah diakuinya body of knowledge tersebut maka
pada saat ini pekerjaan profesi keperawatan tidak lagi dianggap sebagai suatu
okupasi, melainkan suatu profesi yang kedudukannya sejajar dengan profesi lain
di Indonesia. Tahun 1984 dikembangkan kurikulum untuk
mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional, pengajar, manajer, dan
peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu
Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tahun 1995 program
studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners
atau perawat profesional. Program Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999.
Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan
Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
Sejak tahun 2000 terjadi euphoria Pendirian Institusi Keperawatan baik itu tingkat Diploma III
(akademi keperawatan) maupun Strata I. Pertumbuhan institusi keperawatan di
Indonesia menjadi tidak terkendali. Seperti jamur di musim kemarau. Artinya di
masa sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat
pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan
tinggi keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan dari profesi non
keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi keperawatan dan arah
pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami. Belum
lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas
(Yusuf, 2006). Saat ini di Indonesia berdiri 32 buah Politeknik kesehatan
dan 598 Akademi Perawat yang berstatus milik daerah,ABRI dan swasta (DAS) yang
telah menghasilkan lulusan sekitar 20.000 – 23.000 lulusan tenaga keperawatan
setiap tahunnya. Apabila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan untuk menunjang
Indonesia sehat 2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, maka akan terjadi surplus tenaga perawat
sekitar 16.670 setiap tahunnya. (Sugiharto, 2005).
Salah
satu tantangan terberat adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
tenaga keperawatan yang walaupun secara kuantitas merupakan jumlah tenaga
kesehatan terbanyak dan terlama kontak dengan pasien, namun secara kualitas
masih jauh dari harapan masyarakat. Indikator makronya adalah rata-rata tingkat
pendidikan formal perawat yang bekerja di unit pelayanan kesehatan (rumah
sakit/puskesmas) hanyalah tamatan SPK (sederajat SMA/SMU). Berangkat dari kondisi
tersebut, maka dalam kurun waktu 1990-2000 dengan bantuan dana dari World Bank,
melalui program “health project” (HP V) dibukalah kelas khusus D III
keperawatan hampir di setiap kabupaten. Selain itu bank dunia juga memberikan
bantuan untu peningkatan kualitas guru dan dosen melalui program “GUDOSEN”.
Program tersebut merupakan suatu percepatan untuk meng-upgrade tingkat
pendidikan perawat dari rata-rata hanya berlatar belakang pendidikan SPK
menjadi Diploma III (Institusi keperawatan). Tujuan lain dari program ini
diharapkan bisa memperkecil gap antara perawat dan dokter sehingga perawat
tidak lagi menjadi perpanjangan tangan dokter (Prolonged physicians arms)
tapi sudah bisa menjadi mitra kerja dalam pemberian pelayanan kesehatan(Yusuf,
2006).
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sisitem
pendidikan keperawatan di Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989 tentang
pendidikan nasional, Peraturan pemerintah no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan
tinggi dan keputusan Mendiknas no. 0686
tahun 1991 tentang Pedoman Pendirian
Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan
sistem pendidikan tinggi keperawatan yang bemutu merupakan cara untuk
menghasilkan tenaga keperawatan yang profesional dan memenuhi standar global.
Hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan
keperawatan menurut Yusuf (2006) dan Muhammad (2005) adalah :
1. Standarisasi
jenjang, kualitas/mutu, kurikulum dari institusi pada pendidikan.
2.
Merubah bahasa pengantar dalam
pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris. Semua Dosen dan staf
pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris
secara aktif
3. Menutup
institusi keperawatan yang tidak berkualitas
4. institusi
harus dipimpin oleh seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan
5. Pengelola
insttusi hendaknya memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk
muatan lokal,misalnya emergency Nursing, pediatric nursing, coronary nursing.
6. Standarisasi
kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan
keperawatan
7. Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Organisasi profesi serta
sector lain yang terlibat mulai dari proses perizinan juga memiliki tanggung
jawab moril untuk melakukan pembinaan.
Standart
Kinerja Profesional
Menguraikan
perang yang diharapkan dari semua perawat professional yang sesuai pendidikan,
komposisi, dan lingkugan praktik mereka.
1) Kualitas
perawatan :perawat secara sistematis mengevaluasi kualitas dan keefektifan
praktik keperawatan
2) Penilaian
kinerja : perawat mengevaluasi praktik keperawatan dirinya sendiri dalam
hubungannya dengan standart-standart praktik professional dan dengan statute
dan peraturan yang relevan
3) Pendidikan : perawat mendapatkan dan
mempertahankan pengetahuan sekarang dalam praktik keperawatan
4) Kesejawatan
: perawat memberikan kontribusi pada perkembangan profesi dari teman sejawat,
kolega dan yang lainnya
5) Etik :
keputusan dan tindakan perawat atas nama pasien ditentukan dengan cara etis
6) Kolaborasi
: perawat melakukan kolaborasi dengan pasien, kerabat lain, dan pemberi
perawatan kesehatan dalam memberikan perawatan pada pasien
7) Riset
: perawat menggunakan temuan riset dala praktik
8) Penggunaan
sumber : perawat mempertimbangkan factor-faktor yang berhubunngan dengan
keamanan. Keefektifan dan biaya dalam merencanakan dan memberikan perawatan
pada pasien.
DAFTAR PUSTAKA
http:www.google.co.id/gwt/x?q=berbagai+tantangan+dalam+profesi+keperawatan.blogspot.com.
^_^