Landasan tugas ahli gizi
- Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara
- Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah stu unsur penting dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahtraan rakyat
- Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil , makmur dan sehat sentosa
Ahli Gizi melakukan tugas atas dasar
- Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara
- Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur dalam mencapai kesejahteraan rakyat
- Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil makmur
BISNIS ONLINE MODAL Rp.10.000 Penghasilan Jutaan !! Mungkinkah?? Klik disini
Kewajiban umum seorang ahli gizi
- AG berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan dan kecerdasan serta kesejahtreaan masyarakat
- Menjunjung tinggi nama baik Profesi Gizi dengan menunjukan sikap, perilaku dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
- Senantiasa menjalankan profesi menurut standar profsi yang telah ditetapkan
- Senantiasa dalam menjalankan profesi bersikap jujur, adil dan tulus
- Menjalankan profesi berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukan sumber rujukan yang benar
- Senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan
- Dalam melakukan profesi mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi kepada masyarakat yang sebanrnya
- Dalam bekerjasama dengan para profesional lain dibidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban memelihara pengertian yang sebaik-baiknya
Kewajiban thdp Pemerintah, Bangsa dan Negara
- Membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi harus senantiasa pada berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang telah digariskan
- Senantiasa berperan serta menyumbankan pikiran dalam upaya peningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan dan pembinaan kesehatan masyarakat khususnya dibidang gizi
Kewajiban thdp klien
- Sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan eningkatkan status gizi klien baik dalam lingkupinstitusi pelayanan gizi atau dimasyarakat umum
- Senantiasa menjaga kerahasiahan lien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum
- Dalam menjalankan profesi senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan deskriminasi dalam hal suku, ras, agama, status sosial, jenis kelamin, usia, dan tidak menunjukan pelecehan seksual
- Berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat dan akurat
- Berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut
- Dalam melakukan tugasnya apabila mengalami kerguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahliantersebut dalam masyarakat
Kewajiban thd masyarakat
- Melindungi masyarakat umum khusunya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi, yang salah, dan praktek yang tidak ada etis berkaitan dengan gizi, pangan, termasuk makanan, dan terapi gizi/diet. Hendaknya senantiasa memberikan pelayanan sesuai dengan informasi faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah maslah gizi dimasyarakat
- Senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan peningkatan status gizi masyarakat
- Berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai praktek gizi individu yang baik
- Dalam bekerjsama dengan profesional lain dimasyarakat ahli gizi berkewajiban hendaknya memberikan dorongan , dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal dimasyarakat
- Dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat
Kewajiban thd teman profesi dan mitra kerja
- Dalam bekerja melakukan promosi gizi memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja dimasyarakat
- Berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi profesi atau disiplin ilmu yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat
- Berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan terbaru kepada sesamaprofesi dan mitra kerja
Kewajiban thd Profesi dan diri sendiri
- Berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi
- Senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan
- Harus menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar
- Dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat
- Berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan memaksa orang lain untuk melawan hukum
- Berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik
- Berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seorang
- Berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi gizi
Penetapan pelanggaran
Pelanggaran terhadap kode etik ini diatur tersendiri oleh majelis kode etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia